Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang
hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta
distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna
perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk
menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan
pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk
keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang.
Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti
anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa.
Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai
undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi
Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) merupakan aplikasi
yang terintegrasi dengan Dapodik, jadi pastikan ketika instalasi Aplikasi PMP
pada Komputer/PC/Laptop yang ada Aplikasi Dapodiknya.
Aplikasi PMP dapat diunduh di website :

