SK sekolah Aman 2018



PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN PROPPO
SD NEGERI RANGPERANG DAYA 1
Desa Dung-gaddung  RT. 1 RW. 02 Kecamatan Proppo – Kode Pos. 69363


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI RANGPERANG DAYA 1
Nomor : 421.7/010/VII/2018

Tentang:

PANITIA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2018-2019

                                           Kepala Sekolah SD Negeri Rangperang Daya 1                   

Menimbang
:
a.   bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
b.  bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SD Negeri Rangperang Daya 1
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SD Negeri Rangperang Daya 1
Mengingat
:
1.     Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
2.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
3.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
6.    SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b
Memperhatikan
:
Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SD Negeri Rangperang Daya 1 pada tanggal 3 Agustus 2018



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Rangperang Daya 1, tentang Penetapan Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2018-2019

PERTAMA
:
Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2018-2019 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.


KEDUA
:
Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 bertugas :
1.   Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
2.   Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3.      Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4.      Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan

KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.

KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                Ditetapkan di     :     Rangperang
                                                                                                Pada Tanggal     :     3 Agustus 2018

                                                                                                Kepala Sekolah,




                                                                                                ....
                                                                                                NIP. ...

Tembusan:
1.         Kepala Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pamekasan
2.         Kepala UPTD Pendidikan Kec. Proppo
3.         Pengawas Binaan TK/SD Kec. Proppo
4.         Komite Sekolah
5.         Orang Tua Siswa
6.         Arsip
















Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Rangperang Daya 1.
Tentang           :  Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah
  Tahun Pelajaran 2018/2019
Nomor             :
Tanggal           :  3 Agustus 2018


No.
Nama - NIP
Peran
Unsur
No. Kontak
1

Penanggung Jawab
Kepala Sekolah

2

Ketua
Guru Kelas

3

Wakil Ketua
Komite Sekolah

4

Sekretaris
Guru Kelas

5

Bendahara
Guru Komite

6

Anggota
Guru

7

Anggota
Orang Tua Siswa

8
......................
Anggota
Orang Tua Siswa

10
......................
Anggota
Peserta Didik

11
.....................
Anggota
Peserta Didik





Kepala Sekolah,




.....
NIP. ...


Download

Related Post

Previous
Next Post »