PEMERINTAH
KABUPATEN PAMEKASAN
DINAS
PENDIDIKAN
UPTD
PENDIDIKAN KECAMATAN PROPPO
SD
NEGERI RANGPERANG DAYA 1
Desa Dung-gaddung RT. 1 RW. 02 Kecamatan Proppo –
Kode Pos. 69363
Email: sdn.rangperang.daya1@gmail.com Website: -
|
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI RANGPERANG DAYA 1
Nomor : 421.7/010/VII/2018
Tentang:
PANITIA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2018-2019
Kepala
Sekolah SD Negeri Rangperang Daya 1
Menimbang
|
:
|
a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di
lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah
kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan
pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya
pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SD Negeri Rangperang
Daya 1
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat
Keputusan tentang Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan SD Negeri Rangperang Daya 1
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan
kebudayaan Nomor 82
tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 39 Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan
Sekolah;
6. SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran
2016/2017 Poin 1b
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan
Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan
Guru, komite sekolah, Orangtua
Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SD Negeri Rangperang Daya 1 pada
tanggal 3 Agustus 2018
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
Surat
Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri
Rangperang Daya 1, tentang Penetapan Panitia Penanggulangan Tindak
Kekerasan Di Sekolah tahun
Pelajaran 2018-2019
|
|
PERTAMA
|
:
|
Kepada
nama-nama yang tercantum dalam lampiran
Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Panitia Penanggulangan Tindak
Kekerasan Di Sekolah tahun
Pelajaran 2018-2019 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas
sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
|
|
KEDUA
|
:
|
Panitia
Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 bertugas :
1. Melaporkan kepada orang tua/wali siswa
setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat
penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
2. Melakukan identifikasi fakta kejadian
dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3. Menjamin hak siswa tetap mendapatkan
pendidikan.
4. Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan
hukum atau pemulihan
|
|
KETIGA
|
:
|
Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada
anggaran yang sesuai.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat
kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan
di : Rangperang
Pada
Tanggal : 3 Agustus 2018
Kepala
Sekolah,
....
NIP.
...
Tembusan:
1.
Kepala
Kepala Dinas Pendidikan Kab.
Pamekasan
2.
Kepala UPTD Pendidikan Kec. Proppo
3.
Pengawas
Binaan TK/SD Kec. Proppo
4.
Komite Sekolah
5.
Orang
Tua Siswa
6.
Arsip
Lampiran
Surat Keputusan Kepala
Sekolah Dasar Negeri Rangperang
Daya 1.
Tentang : Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di
Sekolah
Tahun Pelajaran 2018/2019
Nomor
:
Tanggal
: 3 Agustus 2018
No.
|
Nama - NIP
|
Peran
|
Unsur
|
No. Kontak
|
1
|
Penanggung
Jawab
|
Kepala
Sekolah
|
||
2
|
Ketua
|
Guru Kelas
|
||
3
|
Wakil
Ketua
|
Komite
Sekolah
|
||
4
|
Sekretaris
|
Guru Kelas
|
||
5
|
Bendahara
|
Guru
Komite
|
||
6
|
Anggota
|
Guru
|
||
7
|
Anggota
|
Orang
Tua Siswa
|
||
8
|
......................
|
Anggota
|
Orang
Tua Siswa
|
|
10
|
......................
|
Anggota
|
Peserta
Didik
|
|
11
|
.....................
|
Anggota
|
Peserta
Didik
|
Kepala Sekolah,
.....